Susunan dalam satu naskah UU PPh

PPh Pasal 21 :

1) Untuk Tahun Pajak 2009 dst :

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-31/PJ./2009 dan perubahannya (PER-57/PJ/2009) tanggal 12 Oktober 2009.

2) Untuk Tahun Pajak 2001-2008 :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 dan perubahannya (PER-15/PJ/2006).

3) Ada ketentuan yang ada di KEP-545/PJ/2000 tapi tidak diatur dalam PER-31/PJ/2009, yaitu mengenai penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan secara sekaligus:

4) Karena KEP-545/PJ/2000 sudah dicabut, kita gak bisa pakai lagi. Ketentuan yang bisa dipakai adalah :

PPh Pasal 22 :

Sebenarnya ada Keputusan Menteri Keuangannya, tapi sudah diatur dalam aturan dibawahnya, maka aku sebutkan aturan yang dibawahnya aja karena lebih detail.

1) KEP-523/PJ/2001 jo. KEP-25/PJ/2003 jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-23/PJ./2009 , perbedaan utamanya ada di tarif.

2) KEP-401/PJ/2001 – industri semen

3) KEP-417/PJ/2001 – impor, pembelian oleh Bendaharawan, BUMN, rokok, kertas, baja, otomotif, solar, dll.

PPh Pasal 23:

1) Mei 2002- Desember 2006 : KEP-170/PJ/2002

2) Tahun 2007 – 9 April 2007 : PER-178/PJ/2006

3) April 2007 – Desember 2008 : PER-70/PJ./2007

4) Mulai tahun 2009 : PMK-244/PMK.03/2008

PPH Pasal 24 :

Aturannya cukup dari Pasal 24 UU PPh.

Pasal 25 :

Aturan dasar ada di Pasal 25 UU PPh… udah ada contoh perhitungannya juga.

PPh Pasal 26:

1) Pasal 26 UU PPh

2) Tax-Treaty (P3B) dengan negara lain – banyak banget.

PPh Final :

1) UU PPh Pasal 4 ayat (2)

2) PP No. 131 tahun 2000 = bunga deposito dan tabungan, diskonto sertifikat BI

3) PP No. 6 Tahun 2002 = bunga/diskonto obligasi yg dijual di bursa efek

4) PP No. 29 Tahun 1996 diubah PP No 5 Tahun 2002 = sewa tanah/bangunan

5) PP No. 71 tahun 2008, PER-28/PJ/2009 = Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan

6) PP No. 51 Tahun 2008 = usaha jasa konstruksi

7) PP No. 132 Tahun 2000 = hadiah undian

8) PP No. 17 Tahun 2009 = penghasilan dari transakksi derivatif berupa kontrak berjangka yg diperdagangkan di bursa

9) UU 36 2008, Pasal 17 ayat (2c) = dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri

Rekonsiliasi Fiskal :

1) Objek / Bukan Objek

  • Pasal 4 ayat (1) – Objek.
  • Pasal 4 ayat (2) – Bukan Objek
  • Pasal 4 ayat (2) – PPh Final

2) Deductible / Nondeductible:

  • Deductible – Pasal 6 UU PPh
  • Nondeductible – Pasal 9 UU PPh

3) Aturan tambahan yang terkait:

  • Penyusutan :
  1. Pasal 11 UU PPh
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 96/PMK.03/2009
  3. KEP-220/PJ/2002 tentang PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER DAN KENDARAAN PERUSAHAAN
  • Natura yang dapat dibebankan :
  1. PMK-83/PMK.03/2009

Sumber :
- milis ekstensi_ak08.. postingan dari saudara Abdul Azis
- buku perpajakan Mardiasmo (2009) ttg PPh final




Alur Penyusunan RAPBD

October 19, 2009

untitled

  • Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah penjabaran dari RPJMD dengan menggunakan bahan dari Renja SKPD untuk jangka waktu 1 tahun yang mengacu kepada RKP. RKPD diselesaikan paling lambat akhir bulan Mei sebelum tahun anggaran berkenaan.

Isi dari RKPD antara lain:

  1. Prioritas Pembangunan Daerah
  2. Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah
  3. Arah Kebijakan Keuangan Daerah
  4. Program SKPD, lintas SKPD, kewilayahan, dan lintas kewilayahan yang memuat kegiatan dalam:

Kerangka Regulasi
Kerangka Anggaran

  • Kebijakan Umum APBD (KUA )

Kepala daerah -dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh Sekda, menyusun Rancangan KUA berdasarkan RKPD.

RKUA memuat:

  1. Target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah,
  2. Alokasi belanja daerah,
  3. Sumber dan penggunaan pembiayaan,
  4. Asumsi dasar (ekonomi makro dan perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah).

RKUA yang telah disusun, disampaikan oleh Sekda selaku koordinator pengelola keuangan daerah kepada kepala daerah, paling lambat pada awal bulan Juni. RKUA disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya. Pembahasan RKUA tersebut dilakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD. RKUA yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi KUA paling lambat minggu pertama bulan Juli tahun anggaran berjalan.

  • Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)

Berdasarkan KUA yang telah disepakati, pemerintah daerah menyusun rancangan PPAS, yang disusun dengan tahapan:

  1. menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan;
  2. menentukan urutan program untuk masing-masing urusan; dan
  3. menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program.

Kepala daerah menyampaikan rancangan PPAS yang telah disusun kepada DPRD untuk dibahas paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan. Pembahasan rancangan PPAS tersebut dilakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD. Rancangan PPAS yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi PPA paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan. KUA serta PPA yang telah disepakati masing-masing dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD.

  • Penyusunan RKA- SKPD

Berdasarkan nota kesepakatan, TAPD menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD , yang mencakup:

  1. PPA yang dialokasikan untuk setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan;
  2. sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan;
  3. batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD;
  4. hal-hal lainnya yang perlu mendapatkan perhatian dari SKPD terkait dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektifitas, tranparansi dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja; dan
  5. dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja dan standar satuan harga.

Surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD diterbitkan paling lambat awal bulan Agustus tahun anggaran berjalan.

  • Penyiapan Raperda APBD

RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada PPKD untuk dibahas lebih lanjut oleh TAPD. Pembahasan oleh TAPD dilakukan untuk menelaah kesesuaian antara RKA-SKPD dengan KUA, PPA, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya, dan dokumen perencanaan lainnya, capaian kinerja, indikator kinerja, kelompok sasaran kegiatan, standar analisis belanja, standar satuan harga, standar pelayanan minimal, serta sinkronisasi program dan kegiatan antar SKPD.

Apabila hasil pembahasan RKA-SKPD terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD melakukan penyempurnaan. RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan Raperda tentang APBD dan Raperkada tentang penjabaran APBD.

Raperda tentang APBD sebelum disampaikan kepada DPRD disosialisasikan kepada masyarakat. Penyebarluasan rancangan peraturan daerah tentang APBD dilaksanakan oleh Sekda selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.

  • Penyampaian dan Pembahasan Raperda tentang APBD

Kepala daerah menyampaikan Raperda beserta lampirannya kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya dari tahun yang direncanakan untuk mendapatkan persetujuan bersama. Pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap Raperda dilakukan paling lama satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.

Atas dasar persetujuan bersama, kepala daerah menyiapkan Raperkada tentang penjabaran APBD. Penyampaian Raperda disertai dengan nota keuangan. Pembahasan Raperda berpedoman pada KUA serta PPA yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Apabila DPRD sampai batas waktu paling lama satu bulan tidak menetapkan persetujuan bersama dengan kepala daerah terhadap Raperda, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.

Pelampauan batas tertinggi dari jumlah pengeluaran hanya diperkenankan apabila ada kebijakan pemerintah untuk kenaikan gaji dan tunjangan PNS serta penyediaan dana pendamping atas program dan kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah serta bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam undang-undang.

Rencana pengeluaran disusun dalam Raperkada. Raperkada dapat dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan dari Mendagri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota.

Penyampaian Raperkada untuk memperoleh pengesahan paling lama 15 hari kerja terhitung sejak DPRD tidak menetapkan keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap Raperda.

Apabila dalam batas waktu 30 hari kerja Mendagri/gubernur tidak mengesahkan Raperkada, kepala daerah menetapkan Raper ka da dimaksud menjadi Perkada.

  • Evaluasi Raperda tentang APBD dan Raperkada tentang Penjabaran APBD

Raperda yang telah disetujui bersama DPRD dan Rapergub sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lama 3 hari kerja disampaikan terlebih dahulu kepada Mendagri untuk dievaluasi, yang disertai dengan:

  1. persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap Raperda tentang APBD;
  2. KUA dan PPA yang disepakati antara kepala daerah dan pimpinan DPRD;
  3. risalah sidang jalannya pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD; dan
  4. nota keuangan dan pidato kepala daerah perihal penyampaian pengantar nota keuangan pada sidang DPRD.
  • Evaluasi Raperda dan Raperkada Provinsi

Evaluasi bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD provinsi tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya yang ditetapkan oleh provinsi bersangkutan.

Untuk efektivitas pelaksanaan evaluasi, Mendagri dapat mengundang pejabat pemerintah daerah provinsi yang terkait.

Hasil evaluasi dituangkan dalam keputusan Mendagri dan disampaikan kepada gubernur paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.

Apabila Mendagri menyatakan hasil evaluasi atas Raperda dan Rapergub sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang­undangan yang lebih tinggi, gubernur menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan Pergub .

Apabila Mendagri menyatakan bahwa hasil evaluasi Raperda dan Rapergub bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, gubemur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.

Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur tetap menetapkan Raperda dan Rapergub menjadi P erda dan P ergub, Mendagri membatalkan P erda dan Pergub dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya.

Pembatalan Perda dan Pergub serta pernyataan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya ditetapkan dengan peraturan Mendagri.

  • Evaluasi Raperda dan Raperkada Kabupaten/Kota

Raperda yang telah disetujui bersama DPRD dan Raper ka da sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota paling lama 3 hari kerja disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi. Evaluasi bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD kabupaten/kota tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya yang ditetapkan oleh kabupaten/kota bersangkutan.

Untuk efektivitas pelaksanaan evaluasi, gubernur dapat mengundang pejabat pemerintah daerah kabupaten/kota yang terkait.

Hasil evaluasi dituangkan dalam keputusan gubernur dan disampaikan kepada bupati/walikota paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.

Apabila evaluasi atas Raperda dan Raperkada sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan Perkada .

Apabila gubernur menyatakan hasil evaluasi Raperda dan Raperkada tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bupati/walikota bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.

Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh bupati/walikota dan DPRD, dan bupati/walikota tetap menetapkan Raperda dan Raperkada menjadi Perda dan Perkada, gubernur membatalkan Perda dan Perkada dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya.

Pembatalan Perda dan Perkada dan pernyataan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya ditetapkan dengan peraturan gubernur.

Paling lama 7 hari kerja setelah pembatalan, kepala daerah harus memberhentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah mencabut Perda dimaksud.

Pencabutan Perda tersebut dilakukan dengan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah tentang APBD.

Pelaksanaan pengeluaran atas pagu APBD tahun sebelumnya ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

  • Penetapan Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD

Raperda dan Raperkada yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala daerah menjadi P erda tentang APBD dan P erkada tentang penjabaran APBD.

Penetapan Perda dan Perkada dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.

Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap, maka pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat/pelaksana tugas kepala daerah yang menetapkan Perda dan Perkada .

Kepala daerah menyampaikan Perda dan Perkada kepada Mendagri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota paling lama 7 hari kerja setelah ditetapkan.

sumber : http://www.slideshare.net/DadangSolihin/penyusunan-apbd-sesuai-uu-252004-uu-172003-dan-permendagri-132006

Sesuai UU 25/2004, UU 17/2003, dan Permendagri 13/2006

PENGUMUMAN
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI
BANK INDONESIA membuka kesempatan kepada Putra/Putri terbaik Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan
Calon Pegawai melalui PCPM XXIX dengan proses e-RECRUITMENT (Aplikasi on-line 17 s/d 21 Oktober 2009)
PERSYARATAN :
1.
Warga Negara Indonesia Laki-laki/Perempuan;
2.
Pendidikan minimal lulusan Strata 1 (S1); dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) baik untuk S1 maupun S2
minimal 3.00 (dari skala 4.00), yang lebih diutamakan dari bidang keilmuan sebagai berikut:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
Ekonomi
Manajemen
Hukum
Teknik (Industri, Informatika/Komputer)
Sosial Ekonomi Pertanian
MIPA (Matematika, Statistika)
3.
Usia maksimum Per tanggal 1 Oktober 2009:
a.
b.
28 tahun untuk jenjang pendidikan Strata 1 (S1)
31 tahun untuk jenjang pendidikan Strata 2 (S2)
4.
Memiliki kemampuan berbahasa Inggris, ditunjukkan dengan sertifikat ITP TOEFL score minimal 500, atau IELTS minimal 5.5 yang masih berlaku sampai dengan tanggal 1 Oktober 2009. Bagi yang tidak memiliki sertifikat, harus mengikuti tes kemampuan bahasa Inggris yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia;
5.
Tidak mempunyai saudara kandung/ suami/ istri yang bekerja sebagai pegawai atau calon pegawai di Bank
Indonesia;
6.
7.
8.
Bersedia menjalani ikatan dinas dan atau bersedia melepaskan ikatan dinas dari institusi lain;
Bersedia tidak hamil selama menjalani program pendidikan;
Bersedia ditempatkan di seluruh kantor Bank Indonesia.

source : http://www.rekrutmenbi.com/index.html



BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
P E N G U M U M A N
Nomor : 01 /S.Peng/X-X.3/10/2009
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
TAHUN ANGGARAN 2009/2010
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, lembaga tinggi negara yang mempunyai tugas pokok memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, pria dan wanita, lulusan Sarjana (S1), Diploma III (D-III), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III / II dan ditempatkan pada Kantor Pusat/Kantor Perwakilan BPK-RI di seluruh Indonesia dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
I. FORMASI SARJANA
No
Fakultas
Jurusan/Program Studi
Formasi
Kode
1
Ekonomi
Akuntansi
100
AK
Manajemen
20
MN
Ilmu Ekonomi/Studi Pembangunan
5
SP
2
Hukum
Ilmu Hukum
40
HU
3
Ilmu Pendidikan
Manajemen Pendidikan
5
MP
4
MIPA/Teknik
Teknik Komputer/Ilmu Komputer
13
TK
5
Teknik
Teknik Sipil
20
TS
Teknik Arsitektur
10
TA
Teknik Elektro
5
TE
Teknik Pertambangan/Geologi
5
TP
Teknik Industri
4
TI
Teknik Lingkungan
5
TL
6
Teknologi Pertanian
Teknik Pertanian
5
PT
7
Kehutanan
Kehutanan
4
KH
8
Psikologi
Psikologi
5
PS
9
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Ilmu Komunikasi / Komunikasi Massa
4
IK
FORMASI DIPLOMA III
No
Fakultas
Jurusan/Program Studi
Formasi
Kode
1
EKONOMI/
ILMU SOSIAL & ILMU POLITIK
Akuntansi
30
DA
Manajemen/Perkantoran/ Administrasi
20
DM
2
TEKNIK / MIPA
Teknik Informatika / Ilmu Komputer
10
DI
3
KEPERAWATAN
Keperawatan
5
DK
4
PERPUSTAKAAN
Perpustakaan
3
DP
FORMASI SMK
No
Jenjang Pendidikan
Program Keahlian
Formasi
Kode
1
SMK
Administrasi/Perkantoran/Kesekretariatan/Akuntansi
125
SK
II. PERSYARATAN KHUSUS
1. Persyaratan Akademis untuk Sarjana dan Diploma III (dalam Skala 4)
a. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan Kategori A, IPK: minimal 2,50 (dua koma lima nol);
b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan Kategori B, IPK: minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
c. Lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan Kategori A, IPK: minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
d. Lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan Kategori B, IPK: minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
2. Persyaratan Akademis untuk Sekolah Menengah Kejuruan
Berijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri/Swasta. Memiliki Ijazah/Surat Hasil Ujian Nasional untuk mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris lebih dari atau sama dengan 7,00 (tujuh koma nol nol) dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan.
3. Usia :
a. Berusia setinggi-tingginya 32 tahun per tanggal 1 Januari 2010 untuk tingkat Sarjana;
b. Berusia setinggi-tingginya 25 tahun per tanggal 1 Januari 2010 untuk tingkat Diploma III
c. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 20 tahun per tanggal 1 Januari 2010 untuk tingkat SMK.
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil; Calon/Anggota TNI; Calon/Anggota Kepolisian.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisan Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
III. PENDAFTARAN
1. Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil BPK-RI dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Mengisi Formulir Lamaran yang tersedia secara online mulai tanggal 8 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2009 pada laman CPNS BPK-RI http://cpns.bpk.go.id untuk memperoleh bukti registrasi pendaftaran yang print out-nya harus dilampirkan bersama dengan berkas lamaran.
b. Mengirimkan Berkas Lamaran yang dilampiri print out bukti registrasi pendaftaran dan diterima Panitia selambat-lambatnya tanggal 22 Oktober 2009 serta ditujukan kepada :
PANITIA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PO BOX 1401
JKP 10210
2. Berkas Lamaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b di atas dapat dilihat pada laman CPNS BPK-RI http://cpns.bpk.go.id.
3. Khusus bagi peserta yang berasal dari kota Padang dan sekitarnya dapat mengirimkan berkas lamaran langsung via pos tanpa melampirkan bukti registrasi.
IV. TAHAPAN DAN KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Tahapan Seleksi, Pengesahan Kartu Peserta Ujian dan Sistem Kelulusan Seleksi Penerimaan CPNS serta ketentuan-ketentuan lain selengkapnya dapat dilihat pada laman CPNS BPK-RI http://cpns.bpk.go.id
2. Khusus bagi Pegawai Kontrak / Pegawai Tidak Tetap yang telah bekerja di lingkungan BPK-RI dibebaskan dari Persyaratan Administrasi dan diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS sepanjang sesuai dengan ketentuan Perundangan dan memiliki Ijazah sesuai formasi.
Jakarta, Oktober 2009
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
SEKRETARIS JENDERAL
selaku
Ketua Panitia
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Badan Pemeriksa Keuangan RI
Tahun 2009/2010
Drs. DHARMA BHAKTI, MA.
NIP. 195010021978021002

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
P E N G U M U M A N
Nomor : 03 /S.Peng/X-X.3/10/2009
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI UNTUK GOLONGAN II TAHUN ANGGARAN 2009/2010
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, lembaga tinggi negara yang mempunyai tugas pokok memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, pria dan wanita, lulusan Diploma III (D-III) untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II dan ditempatkan pada Kantor Pusat/Kantor Perwakilan BPK-RI di seluruh Indonesia dengan ketentuan- ketentuan sebagai berikut : I. FORMASI A. Diploma III (D-III) dengan Fakultas/Jurusan/Program Studi :
No
Fakultas
Jurusan/Program Studi
Formasi
Kode
1
EKONOMI/ ILMU SOSIAL ILMU POLITIK
Akuntansi
30
DA
Manajemen/Perkantoran/ Administrasi
20
DM
2
TEKNIK/ MIPA
Teknik Informatika / Ilmu Komputer
10
DI
3
KEPERAWATAN
Keperawatan
5
DK
4
PERPUSTAKAAN
Perpustakaan
3
DP
5
Pegawai Tidak Tetap
KO
II. PERSYARATAN KHUSUS
1. Persyaratan Akademis untuk Diploma III (dalam skala 4):
a. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi Badan Akreditasi
Nasional dengan Kategori A, IPK: minimal 2,50 (dua koma lima nol);
b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi Badan Akreditasi
Nasional dengan Kategori B, IPK: minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
c. Lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi Badan Akreditasi
Nasional dengan Kategori A, IPK: minimal 2,75 (Dua koma Tujuh Lima);
d. Lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi Badan Akreditasi
Nasional dengan Kategori B, IPK: minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
2. Berusia setinggi-tingginya 25 tahun per tanggal 1 Januari 2010 untuk tingkat Diploma III.
3. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil; Calon/Anggota TNI; Calon/Anggota Kepolisian.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisan Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
III. PENDAFTARAN 1. Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil BPK-RI dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Mengisi Formulir Lamaran yang tersedia secara online mulai tanggal 8 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2009 pada laman CPNS BPK-RI http://cpns.bpk.go.id untuk memperoleh bukti registrasi pendaftaran yang print out-nya harus dilampirkan bersama dengan berkas lamaran. b. Mengirimkan Berkas Lamaran yang dilampiri print out bukti registrasi pendaftaran dan diterima Panitia selambat-lambatnya tanggal 22 Oktober 2009 serta ditujukan kepada : PANITIA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PO BOX 1401 JKP 10210
2. Berkas Lamaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b di atas terdiri dari :
a. Surat Lamaran dengan ditulis tangan dan ditujukan kepada Sekretaris Jenderal BPK RI.
b. Daftar Riwayat Hidup sesuai formulir yang dapat diunduh pada laman CPNS BPK-RI.
c. Pas foto terakhir ukuran 4×6 (berwarna) sebanyak 2 lembar (Bagian belakang foto ditulisi nama dan jurusan studi pelamar).
d. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
e. Fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Ijazah
Sementara dan transkrip nilai yang sudah dilegalisasi (cap dan tanda tangan asli)
f. Fotokopi Akte Kelahiran.
oleh Dekan/Pembantu Dekan I/Direktur Program.
g. Melampirkan bukti print out Akreditasi Perguruan Tinggi pada situs resmi Badan Akreditasi Nasional ban-pt.depdiknas.go.id
3. Berkas Lamaran sebagaimana disebutkan pada angka 2 di atas, disusun rapi sesuai urutan di atas dimasukkan dalam map dengan bagian depan map ditempeli print out bukti registrasi pendaftaran. Warna map untuk Jurusan : serta memberi tanda Perguruan Tinggi dan Jurusan pelamar pada hasil print out tersebut dan/atau melampirkan sertifikat akreditasi perguruan tinggi dari Badan Akreditasi Nasional.
Akuntansi berwarna merah; Manajemen/Perkantoran berwarna kuning; T. Informatika / Ilmu Komputer berwarna biru; Keperawatan berwarna hijau; Perpustakaan berwarna orange.
4. Berkas lamaran sebagaimana disebutkan dalam angka 3 kemudian dimasukkan ke dalam amplop warna coklat dan diberi KODE JURUSAN sesuai Kode Formasi pada kanan atas amplop.
5. Panitia hanya menerima lamaran yang dilampiri print out register pendaftaran dan disampaikan melalui PO BOX tersebut di atas serta tidak menerima lamaran dengan format lain.
6. Bagi Pelamar yang menggunakan Surat Keterangan Lulus atau Ijazah Sementara harus dapat menunjukkan ijazah asli pada saat tahapan wawancara orientasi, bagi pelamar yang tidak dapat menunjukkan ijazah asli dinyatakan gugur tahapan seleksi.
7. Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran.
8. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
9. Berkas lamaran yang diterima Panitia tidak dapat diminta kembali.
10. Khusus bagi peserta yang berasal dari kota Padang dan sekitarnya dapat mengirimkan berkas lamaran langsung via pos tanpa melampirkan bukti registrasi.
IV. TAHAPAN DAN PELAKSANAAN SELEKSI 1. Seleksi penerimaan CPNS dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. Administratif;
b. Pengetahuan Umum, meliputi :
(1) Tes Potensi Akademik (TPA);
(2) Tes Bahasa Inggris;
(3) Tes Bahasa Indonesia;
c. Tes Psikologi; serta
d. Wawancara Orientasi.
2. Setiap Pelamar yang berhak mengikuti seleksi hanya akan diumumkan per tahap melalui laman CPNS BPK-RI http://cpns.bpk.go.id
3. Pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS akan dilaksanakan secara serempak di seluruh Indonesia berdasarkan pilihan lokasi ujian sebagaimana tercantum dalam laman Penerimaan CPNS BPK-RI.
4. Jadwal pengesahan Kartu Tanda Peserta Ujian akan diumumkan melalui laman Penerimaan CPNS BPK-RI.
5. Seleksi Penerimaan CPNS per tahap dilakukan dengan sistem gugur dan Keputusan kelulusan yang ditetapkan oleh Panitia tidak dapat diganggu gugat.
V. LAIN-LAIN
1. Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil BPK-RI sama sekali tidak dipungut biaya.
2. Berkas Lamaran yang dikirim kepada Panitia Penerimaan CPNS BPK-RI Tahun 2009/2010 sebelum pengumuman ini diterbitkan, dianggap tidak berlaku dan tidak diproses untuk pelaksanaan seleksi.
3. Peserta yang dinyatakan lulus pada tahap terakhir dan akan diangkat menjadi CPNS BPK RI wajib menyerahkan Ijazah Asli sesuai formasi untuk disimpan pada Biro SDM BPK RI selama 4 Tahun.
4. Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi dan akan diproses untuk pengusulan sebagai CPNS BPK-RI tetapi mengundurkan diri dan atau apabila selama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun ikatan wajib kerja yang telah diperjanjikan mengundurkan diri, diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk disetorkan ke Kas Negara.
5. Apabila dalam jangka waktu ikatan wajib kerja tersebut, CPNS atau PNS tidak melakukan kewajibannya dan atau melarikan diri dari kewajibannya dan atau setelah diumumkannya hasil seleksi tahap akhir penerimaan CPNS BPK-RI diketahui adanya data atau ketentuan yang tidak benar, BPK-RI akan membatalkan kelulusan/proses pengusulan menjadi CPNS, memberhentikan sebagai PNS serta melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Informasi resmi yang terkait dengan Penerimaan CPNS BPK-RI 2009/2010 adalah laman CPNS BPK-RI http: //cpns.bpk.go.id dan dapat menghubungi Panitia Penerimaan CPNS No. Telp: (021) 5704395 ext. 1229/1230/1231 setiap hari kerja (jam 09.00 – 15.00 WIB) atau via e-mail ke panitiacpns@bpk.go.id
7. Khusus bagi Pegawai Kontrak / Pegawai Tidak Tetap yang telah bekerja di lingkungan BPK-RI dibebaskan dari Persyaratan Administrasi dan diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS sepanjang sesuai dengan ketentuan Perundangan dan memiliki ijazah sesuai formasi.
VI. PENEMPATAN
1. Calon Pegawai Negeri Sipil hasil penerimaan tahun 2009/2010 akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BPK-RI di seluruh Indonesia untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia sesuai formasi yang ditetapkan.
2. Bagi Pelamar yang telah dinyatakan diterima dan diangkat sebagai CPNS, yang bersangkutan tidak dapat menolak/menunda penempatan dengan alasan apapun.
Jakarta, Oktober 2009 BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI SEKRETARIS JENDERAL selaku Ketua Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun 2009/2010 Drs. DHARMA BHAKTI, MA NIP. 195010021978021002

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
P E N G U M U M A N
Nomor : 02 /S.Peng/X-X.3/10/2009
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
UNTUK GOLONGAN III
TAHUN ANGGARAN 2009/2010
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, lembaga tinggi negara yang mempunyai tugas pokok memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, pria dan wanita, lulusan Sarjana (S-1) untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III dan ditempatkan pada Kantor Pusat/Kantor Perwakilan BPK-RI di seluruh Indonesia dengan ketentuan- ketentuan sebagai berikut : I. FORMASI A. Sarjana (S1) dengan Fakultas/Jurusan/Program Studi :
No
Fakultas
Jurusan/Program Studi
Formasi
Kode
1
Ekonomi
Akuntansi
100
AK
Manajemen
20
MN
Ilmu Ekonomi/Studi Pembangunan
5
SP
2
Hukum
Ilmu Hukum
40
HU
3
Ilmu Pendidikan
Manajemen Pendidikan
5
MP
4
MIPA/Teknik
Teknik Komputer/Ilmu komputer
13
TK
5
Teknik
Teknik Sipil
20
TS
Teknik Arsitektur
10
TA
Teknik Elektro
5
TE
Teknik Pertambangan/Geologi
5
TP
Teknik Industri
4
TI
Teknik Lingkungan
5
TL
6
Teknologi Pertanian
Teknik Pertanian
5
PT
7
Kehutanan
Kehutanan
4
KH
8
Psikologi
Psikologi
5
PS
9
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Ilmu Komunikasi / Komunikasi Massa
4
IK
2
10
Pegawai Tidak Tetap
KO
II. PERSYARATAN KHUSUS
1. Persyaratan Akademis untuk Sarjana (dalam skala 4):
a. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi Badan Akreditasi
Nasional dengan Kategori A, IPK: minimal 2,50 (dua koma lima nol);
b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi Badan Akreditasi
Nasional dengan Kategori B, IPK: minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
c. Lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi Badan Akreditasi
Nasional dengan Kategori A, IPK: minimal 2,75 (Dua koma Tujuh Lima);
d. Lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi Badan Akreditasi
Nasional dengan Kategori B, IPK: minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
2. Berusia setinggi-tingginya 32 tahun per tanggal 1 Januari 2010 untuk tingkat Sarjana.
3. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil; Calon/Anggota TNI; Calon/Anggota Kepolisian.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisan Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
III. PENDAFTARAN
1. Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil BPK-RI dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Mengisi Formulir Lamaran yang tersedia secara online mulai tanggal 8 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2009 pada laman CPNS BPK-RI http://cpns.bpk.go.id untuk memperoleh bukti registrasi pendaftaran yang print out-nya harus dilampirkan bersama dengan berkas lamaran. b. Mengirimkan Berkas Lamaran yang dilampiri print out bukti registrasi pendaftaran dan diterima Panitia selambat-lambatnya tanggal 22 Oktober 2009 serta ditujukan kepada : PANITIA PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PO BOX 1401 JKP 10210
2. Berkas Lamaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b di atas terdiri dari :
a. Surat Lamaran dengan ditulis tangan dan ditujukan kepada Sekretaris Jenderal BPK RI.
b. Daftar Riwayat Hidup sesuai formulir yang dapat diunduh pada laman
3
CPNS BPK-RI.
c. Pas foto terakhir ukuran 4×6 (berwarna) sebanyak 2 lembar (Bagian belakang foto ditulisi nama dan jurusan studi pelamar);
d. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
e. Fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Ijazah Sementara dan transkrip nilai yang sudah dilegalisasi (cap dan tanda
tangan asli)
f. Fotokopi Akte Kelahiran. oleh Dekan/Pembantu Dekan I/Direktur Program. Untuk Lulusan S-1 yang sebelumnya mengambil Jenjang Pendidikan D-III, diwajibkan menyertakan transkrip nilai D-III, agar nilainya nanti dapat disetarakan dengan peserta lain yang mengambil gelar sarjana secara langsung.
g. Melampirkan bukti print out Akreditasi Perguruan Tinggi pada laman resmi Badan Akreditasi Nasional ban-pt.depdiknas.go.id
3. Berkas Lamaran sebagaimana disebutkan pada angka 2 di atas, disusun rapi sesuai urutan di atas dimasukkan dalam map dengan bagian depan map ditempeli print out bukti registrasi pendaftaran. Warna map untuk Jurusan : Akuntansi berwarna hijau; serta memberi tanda Perguruan Tinggi dan Jurusan asal pelamar pada hasil print out tersebut dan/atau melampirkan sertifikat akreditasi perguruan tinggi dari Badan Akreditasi Nasional.
Manajemen berwarna biru; Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan berwarna kuning; Ilmu Hukum berwarna merah; Manajemen Pendidikan berwarna orang; T. Komputer/Ilmu Komputer berwarna hijau muda; Teknik Sipil berwarna biru muda; Teknik Arsitektur berwarna coklat; Teknik Elektro berwarna coklat; Teknik Pertambangan/Geologi berwarna orange; Teknik Industri berwarna hijau; Teknik Lingkungan berwarna putih; Teknik Pertanian berwarna merah; Kehutanan berwarna merah muda; Ilmu Psikologi berwarna coklat; Ilmu Komunikasi/Komunikasi Massa bermotif batik.
4. Berkas lamaran sebagaimana disebutkan dalam angka 3 kemudian dimasukkan ke dalam amplop warna coklat dan diberi KODE JURUSAN sesuai Kode Formasi pada kanan atas amplop.
5. Panitia hanya menerima lamaran yang dilampiri print out register pendaftaran dan disampaikan melalui PO BOX tersebut di atas serta tidak menerima lamaran dengan format lain.
6. Bagi Pelamar yang menggunakan Surat Keterangan Lulus atau Ijazah Sementara harus dapat menunjukkan ijazah asli pada saat tahapan wawancara orientasi, bagi pelamar yang tidak dapat menunjukkan ijazah asli dinyatakan gugur tahapan seleksi.
7. Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran.
8. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
9. Berkas lamaran yang diterima Panitia tidak dapat diminta kembali.
4
10. Khusus bagi peserta yang berasal dari kota Padang dan sekitarnya dapat mengirimkan berkas lamaran langsung via pos tanpa melampirkan bukti registrasi.
IV. TAHAPAN DAN PELAKSANAAN SELEKSI 1. Seleksi penerimaan CPNS dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. Administratif;
b. Pengetahuan Umum, meliputi :
(1) Tes Potensi Akademik (TPA);
(2) Tes Bahasa Inggris;
(3) Tes Bahasa Indonesia;
c. Tes Psikologi; serta
d. Wawancara Orientasi.
2. Setiap Pelamar yang berhak mengikuti seleksi hanya akan diumumkan per tahap melalui laman CPNS BPK-RI http://cpns.bpk.go.id
3. Pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS akan dilaksanakan secara serempak di seluruh Indonesia berdasarkan pilihan lokasi ujian sebagaimana tercantum dalam laman Penerimaan CPNS BPK-RI.
4. Jadwal pengesahan Kartu Tanda Peserta Ujian akan diumumkan melalui laman Penerimaan CPNS BPK-RI.
5. Seleksi Penerimaan CPNS per tahap dilakukan dengan sistem gugur dan Keputusan kelulusan yang ditetapkan oleh Panitia tidak dapat diganggu gugat.
V. LAIN-LAIN
1. Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil BPK-RI sama sekali tidak dipungut biaya.
2. Berkas Lamaran yang dikirim kepada Panitia Penerimaan CPNS BPK-RI Tahun 2009/2010 sebelum pengumuman ini diterbitkan, dianggap tidak berlaku dan tidak diproses untuk pelaksanaan seleksi.
3. Peserta yang dinyatakan lulus pada tahap terakhir dan akan diangkat menjadi CPNS BPK RI wajib menyerahkan Ijazah Asli sesuai formasi untuk disim pan pada Biro SDM BPK RI selama 4 Tahun.
4. Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi dan akan diproses untuk pengusulan sebagai CPNS BPK-RI tetapi mengundurkan diri dan atau apabila selama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun ikatan wajib kerja yang telah diperjanjikan mengundurkan diri, diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk disetorkan ke Kas Negara.
5. Apabila dalam jangka waktu ikatan wajib kerja tersebut, CPNS atau PNS tidak melakukan kewajibannya dan atau melarikan diri dari kewajibannya dan atau setelah diumumkannya hasil seleksi tahap akhir penerimaan CPNS BPK-RI diketahui adanya data atau ketentuan yang tidak benar, BPK-RI akan membatalkan kelulusan/proses pengusulan menjadi CPNS, memberhentikan sebagai PNS serta melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Informasi resmi yang terkait dengan Penerimaan CPNS BPK-RI 2009/2010 adalah laman CPNS BPK-RI http: //cpns.bpk.go.id dan dapat
5
menghubungi Panitia Penerimaan CPNS No. Telp: (021) 5704395 ext. 1229/1230/1231 setiap hari kerja (jam 09.00 – 15.00 WIB) atau via e-mail ke panitiacpns@bpk.go.id
7. Khusus bagi Pegawai Kontrak / Pegawai Tidak Tetap yang telah bekerja di lingkungan BPK-RI dibebaskan dari Persyaratan Administrasi dan diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS sepanjang sesuai dengan ketentuan Perundangan dan memiliki ijazah sesuai formasi.
VI. PENEMPATAN
1. Calon Pegawai Negeri Sipil hasil penerimaan tahun 2009/2010 akan ditempatkan pada Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BPK-RI di seluruh Indonesia untuk mengisi kebutuhan sumber daya manusia sesuai formasi yang ditetapkan.
2. Bagi Pelamar yang telah dinyatakan diterima dan diangkat sebagai CPNS, yang bersangkutan tidak dapat menolak/menunda penempatan dengan alasan apapun.
Jakarta, Oktober 2009 BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI SEKRETARIS JENDERAL selaku Ketua Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun 2009/2010 Drs. DHARMA BHAKTI, MA NIP. 195010021978021002

Kebiasaan orang MANDI adalah dengan cara langsung mengguyur badan secara keseluruhan. Kebiasaan mandi seperti ini akan merugikan kesehatan badan, terutama berkaitan dengan masalah masuk angin dan influensa. Dengan cara mandi seperti ini akan menyebabkan hawa panas tubuh terperangkap di dalam badan yang akan menyebabkan keseimbangan hawa panas dalam tubuh dan hawa dingin menjadi terganggu. Berikut ini saya paparkan cara mandi yang benar yang dapat membantu meningkatkan kesehatan anda, terutama yang sering terserang masuk angin dan influensa.

Cara memulai mandi yang benar, dengan urutan sebagai berikut :

1. Menyiram mulai dari ujung jari kaki (kanan dan kiri) ke arah atas sampai lutut;

2. Menyiram mulai dari lutut (kanan dan kiri) ke arah atas sampai bagian perut;

3. Menyiram mulai dari bagian perut ke arah atas sampai pundak;

4. Menyiram mulai jari ujung jari tangan (kanan dan kiri) sampai ke pundak;

5. Menyiram mulai dari bagian leher ke arah atas sampai kepala.

6. Menyikat Gigi

Urutan kegiatan seperti tersebut di atas harus berurutan dari 1 sampai 6 dan masing-masing dilakukan sebanyak minimal 3 (tiga) kali kecuali menyikat gigi. Memulai mandi dari bagian bawah terlebih dahulu dimaksudkan agar hawa panas tubuh terangkat ke bagian atas tubuh dan akhirnya akan terbuang keluar melalui lubang-lubang (rongga) tubuh bagian atas seperti mulut, hidung dan telinga.

Pada saat menyiram bagian perut dan bagian dada (urutan 3&4) biasanya kita akan merasakan merinding, hal ini disebabkan oleh bergeraknya hawa panas tubuh dari bagian bawah badan ke bagian atas. Pada saat menyiram kepala, orang yang mandi akan merasa sedikit pusing. Rasa pusing ini disebabkan oleh keluarnya hawa panas tubuh melalui rongga bagian atas seperti mulut, hidung dan telinga. Setelah itu baru kita menyikat gigi.

Bila kegiatan mandi ini dilaksanakan terus menerus (konsisten), maka kira-kira dalam waktu 2 (dua) sampai 3 (tiga) bulan anda akan merasakan manfaatnya, badan akan terasa segar, ringan dalam bergerak dan akan terhindar dari sakit influensa dan masuk angin.

source : email temen.. dari http://id.shvoong.com/medicine-and-health/1680791-mandi-dengan-cara-yang-benar/

DEPARTEMEN KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
P E N G U M U M A N
NOMOR : KP.01.02.1.1.0514
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DEPARTEMEN KESEHATAN TAHUN 2009
Departemen Kesehatan RI membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia lulusan D-III/DIV/
S1/S2 untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Departemen Kesehatan Tahun
2009 yang akan ditempatkan di Kantor Pusat dan seluruh Unit Pelaksana Teknis milik Departemen
Kesehatan di Daerah.
1. PERSYARATAN UMUM :
a. Warga Negara Republik Indonesia.
b. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun
pada saat 01 Desember 2009.
c. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan.
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun pegawai swasta.
e. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri, anggota/pengurus partai
politik dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
f. Berbadan sehat.
2. PERSYARATAN KHUSUS
a. Bagi pelamar yang mendaftar untuk mengisi formasi Dokter/Dokter Gigi :
• Memiliki STR sebagai Dokter/Dokter Gigi.
• Tidak berstatus sebagai peserta PPDS.
• Prioritas pasca PTT (Pegawai Tidak Tetap).
b. Pendidikan Sarjana Kesehatan Masyarakat dan Non Kesehatan (Ilmu Komputer, Ekonomi
dan lain-lain) melampirkan foto copy Transkrip yang mencantumkan peminatan atau Surat
Keterangan yang menyatakan program studi/peminatan/jurusan dari institusi.
c. Peminatan formasi pendidikan S2 harus melampirkan ijazah D-IV/S1 yang sejalur/sesuai
dengan program studi.
d. Peminatan pada Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk formasi pendidikan D-III Kesehatan
Lingkungan dan S1 Kesehatan Masyarakat hanya untuk Pria.
DEPARTEMEN KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
3. ALOKASI FORMASI
Alokasi formasi pada setiap propinsi dapat dilihat secara lengkap di lembar terlampir.
4. JADWAL KEGIATAN :
Pengumuman Alokasi Formasi dimulai tanggal 05 Oktober 2009
No Kegiatan Waktu
1. Pendaftaran registrasi on-line 11 – 14 Oktober 2009
2. Pengiriman berkas ke PO Box propinsi
peminatan (Daftar Nomor PO Box terlampir)
11 – 22 Oktober 2009
3. Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi 26 Oktober 2009
4. Pengambilan Kartu Peserta Ujian di Propinsi
Peminatan
27 – 29 Oktober 2009
5. Pelaksanaan Ujian Tulis 31 Oktober 2009
6. Pengumuman Kelulusan Ujian Tulis 14 Nopember 2009
7. Daftar ulang secara on-line bagi peserta yang
lulus Ujian Seleksi
15 – 17 Nopember 2009
8. Pemberkasan di Unit Kerja Peminatan 19 – 30 Nopember 2009
5. TAHAPAN SELEKSI PENERIMAAN CPNS
5.1. Registrasi On-line
a. Pendaftaran pelamar dilaksanakan secara on-line melalui www.ropeg-depkes.or.id dan
www.kepegawaian.depkes.go.id mulai tanggal 11 s/d 14 Oktober 2009.
b. Melakukan registrasi on-line yang dapat diakses dalam website dengan memperhatikan
langkah-langkah pengisian secara cermat dan hati-hati. Kesalahan pengisian sehingga
terjadi ketidaksesuaian dengan dokumen pendukung mengakibatkan ketidaklulusan proses
seleksi administrasi.
c. Setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) peminatan unit kerja dan
tidak diperkenankan untuk mengubah pilihan peminatan yang sudah didaftarkan.
d. Mencetak hasil registrasi on-line, menempel 1 (satu) lembar pas foto berwarna yang
terbaru ukuran 4 x 6 dan menandatangani print out registrasi on-line tersebut.
e. Registrasi on-line baru akan diproses setelah berkas lamaran diterima Panitia melalui PO
Box di propinsi peminatan.
DEPARTEMEN KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
5.2. Pengiriman Berkas Pendaftaran
a. Berkas pendaftaran disampaikan melalui Pos dengan kilat khusus/tercatat/ekspres.
b. Panitia hanya menerima berkas yang dikirimkan melalui PO Box pada masing-masing
propinsi peminatan mulai tanggal 11 Oktober 2009 dan diterima di PO Box selambatlambatnya
tanggal 22 Oktober 2009 pukul 15.00 waktu setempat. Berkas yang diterima
PO Box setelah tanggal 22 Oktober 2009 pukul 15.00 waktu setempat tidak akan
diproses.
c. Setiap pelamar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas pendaftaran dan berkas
yang sudah dikirimkan menjadi hak milik Panitia yang tidak dapat diminta kembali.
d. Berkas yang dikirimkan sebelum tanggal 11 Oktober 2009 dianggap tidak berlaku.
e. Berkas pendaftaran 1 (satu) rangkap harus disusun dengan urutan sebagai berikut :
1) Asli print out registrasi on-line (ditandai dengan barcode) yang telah ditanda tangani
pelamar dan ditempel pas foto berwarna yang terbaru ukuran 4 x 6.
2) Foto copy Ijazah (D-III, D-IV, S1, S2) yang dilegalisir dan dicap basah oleh pejabat
yang berwenang sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11
Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 (terlampir), untuk :
􀂃 Pendidikan Sarjana Kesehatan Masyarakat dan Non Kesehatan (Ilmu Komputer,
Ekonomi dan lain-lain) harus melampirkan foto copy Transkrip yang mencantumkan
peminatan atau Surat Keterangan yang menyatakan program studi/
peminatan/jurusan dari institusi.
􀂃 Peminatan formasi pendidikan S2 harus melampirkan ijazah D-IV/S1 yang
sejalur/sesuai dengan program studi.
􀂃 Ijazah pendidikan dari luar negeri dilengkapi dengan surat penetapan
pengesahan/penyetaraan dari Menteri Pendidikan Nasional.
3) Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat terbaru yang dikeluarkan oleh Dokter
Puskesmas/RSUD/RSUP/RS TNI-Polri (minimal diterbitkan September 2009).
4) Foto copy dilegalisir dan dicap basah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang
masih berlaku pada saat registrasi on-line.
5) Bagi Dokter/Dokter Gigi :
a) Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) tidak perlu dilegalisir.
b) Foto copy dilegalisir dan dicap basah Surat Keterangan Selesai Penugasan/Selesai
Masa Bakti (SMB) yang diterbitkan Dinas Kesehatan Propinsi Penugasan (bagi
Dokter/Dokter Gigi pasca PTT yang mencantumkan Surat Keterangan Selesai
Penugasan/SMB dalam registrasi on-line). Legalisir dapat dilakukan pada Dinas
Kesehatan Propinsi setempat sepanjang dapat menunjukkan asli Surat Keterangan
Selesai Penugasan tersebut.
DEPARTEMEN KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
Bagi Dokter/Dokter Gigi PTT yang dalam masa perpanjangan dapat melampirkan
foto copy SK Pengangkatan kembali yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
sebagai pengganti Selesai Masa Bakti/Surat Keterangan Selesai Penugasan yang
dilegalisir dan dicap basah oleh Dinas Kesehatan Propinsi/Kabupaten tempat
bertugas.
Contoh :
• SMB di Propinsi Maluku saat ini berdomisili di Jakarta, maka legalisir dapat
dilakukan oleh Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta dengan menunjukkan asli
Surat Keterangan Selesai Penugasan/SMB.
• Dokter/Dokter Gigi PTT saat ini bertugas dalam masa perpanjangan di
Kabupaten Batanghari Propinsi Jambi, maka legalisir dilakukan oleh Dinas
Kesehatan Kabupaten Batanghari atau Dinas Kesehatan Propinsi Jambi.
6) Foto copy Sertifikat Keteladanan dari pemerintah bagi Dokter/Dokter Gigi/Bidan (bila
ada).
f. Susun dan jepit seluruh dokumen sesuai urutan butir e diatas dan masukkan ke dalam map
kertas. Warna map adalah sebagai berikut :
• Warna map hijau untuk D-III Tenaga Kesehatan.
• Warna map merah untuk D-III Non Tenaga Kesehatan.
• Warna map kuning untuk D-IV/S1/S2 Tenaga Kesehatan.
• Warna map biru untuk S1/S2 Tenaga Non Kesehatan (Contoh : Psikolog, Dokter Hewan,
Biologi).
Pada sampul map tersebut ditulis :
1) Nama peserta
2) Nomor pendaftaran
3) Kualifikasi pendidikan, contoh : D-III Komputer, Sarjana Kesehatan Masyarakat.
Kemudian map tersebut dimasukkan ke dalam amplop warna coklat, pada sampul
amplop ditulis :
Kepada Tim Pengadaan CPNS
Departemen Kesehatan Tahun 2009
PO Box (sesuai propinsi peminatan)
dan pada sudut kiri atas bagian depan sampul ditulis Nomor Pendaftaran
Registrasi On-line.
Contoh : Peminatan di RSUP Hasan Sadikin Bandung, pada sampul amplop ditulis :
Kepada Tim Pengadaan CPNS
Departemen Kesehatan Tahun 2009
PO Box 1710 / Bandung 40000
DEPARTEMEN KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
5.3. Seleksi Administrasi
a. Panitia akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap isian print out registrasi on-line
dengan berkas pendaftaran yang telah diterima.
b. Berkas yang tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi
administrasi dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
c. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada tanggal 26 Oktober 2009 melalui website
www.ropeg-depkes.or.id dan www.kepegawaian.depkes.go.id.
5.4. Pengambilan Kartu Peserta Ujian
Kartu Peserta Ujian diambil di Panitia propinsi peminatan pada tanggal 27 s/d 29 Oktober
2009 dan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Diambil sendiri oleh peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi (tidak boleh
diwakilkan) dengan membawa :
1) Foto copy print out registrasi on-line.
2) Foto copy Ijazah yang dilegalisir dan dicap basah oleh pejabat yang berwenang sesuai
dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11 Tahun 2002 tanggal 17
Juni 2002.
Bagi peminatan formasi dengan kualifikasi pendidikan :
a) S1 Kesehatan Masyarakat dan Non Kesehatan (Ilmu Komputer, Ekonomi dan lainlain)
harus melampirkan foto copy Transkrip yang mencantumkan peminatan atau
Surat Keterangan yang menyatakan program studi/peminatan/jurusan dari institusi.
b) S2 harus melampirkan ijazah D-IV/S1 yang sejalur/sesuai dengan program studi.
3) Surat pernyataan pengunduran diri bermaterai Rp. 6000,- apabila sampai dengan
tanggal 30 Nopember 2009 tidak melakukan pemberkasan bagi peserta yang lulus
ujian tulis. Surat pernyataan ditandatangani oleh peserta di hadapan panitia propinsi.
(Form Surat Pernyataan dapat didownload dari www.ropeg-depkes.or.id dan
www.kepegawaian.depkes.go.id).
4) Surat pernyataan bermaterai Rp. 6000,- tentang kesediaan untuk dibatalkan menjadi
CPNS Depkes apabila diketahui berstatus sebagai peserta PPDS bagi Dokter yang
mendaftar untuk mengisi formasi Dokter/Dokter Gigi (Form Surat Pernyataan dapat
didownload dari www.ropeg-depkes.or.id dan www.kepegawaian.depkes.go.id).
b. Telah dinyatakan sesuai antara Ijazah dan formasi yang tersedia.
Selanjutnya Kartu Peserta Ujian ditempel pas foto berwarna yang terbaru ukuran 3 x 4
sebanyak 2 (dua) lembar pada kolom yang tersedia dan ditandatangani langsung oleh peserta.
DEPARTEMEN KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
5.5. Pelaksanaan Ujian Tulis
a. Ujian Tulis dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2009 di propinsi peminatan yang dituju.
Contoh :
• Registrasi on-line di Jakarta, peminatan RS Wahidin Sudirohusodo – lokasi ujian di
Makassar.
• Registrasi on-line di Medan, peminatan Poltekkes Tasikmalaya – lokasi ujian di
Bandung.
b. Ujian Tulis bagi :
􀂃 Tenaga Kesehatan, meliputi Tes Kompetensi Dasar (Pengetahuan Umum, Bahasa
Inggris, Bahasa Indonesia, Tes Bakat Skolastik) dan Tes Kompetensi Bidang/Substansi
Kesehatan.
􀂃 Tenaga Non Kesehatan, meliputi Tes Kompetensi Dasar (Pengetahuan Umum, Bahasa
Inggris, Bahasa Indonesia, Tes Bakat Skolastik).
c. Peserta diwajibkan membawa Kartu Tanda Peserta Ujian, Pensil 2B asli, penghapus, rautan
dan alat tulis.
d. Lokasi pelaksanaan ujian tulis akan diumumkan pada saat peserta mengambil Kartu Tanda
Peserta Ujian.
5.6. Kelulusan Ujian Tulis
a. Kelulusan Ujian Tulis akan diumumkan pada 14 Nopember 2009.
b. Peserta yang lulus Ujian Tulis harus melakukan daftar ulang secara on-line tanggal 15 s/d
17 Nopember 2009 melalui website www.ropeg-depkes.or.id dan www.kepegawaian.
depkes.go.id.
5.7. Lain-lain
1. Seleksi Penerimaan CPNS Departemen Kesehatan Tahun 2009 sama sekali tidak
dipungut biaya.
Departemen Kesehatan tidak bertanggung jawab atas pungutan oleh oknum yang
mengatasnamakan Departemen Kesehatan atau Panitia sehingga peserta diharapkan tidak
melayani tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNS.
2. Berkas yang sudah dikirimkan kepada Departemen Kesehatan menjadi milik Panitia dan
tidak dapat diminta kembali.
3. Tidak diperkenankan mengubah pilihan peminatan yang sudah terdaftar.
DEPARTEMEN KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
4. Tidak diperkenankan melakukan registrasi ganda.
5. Hal-hal yang berkaitan dengan seleksi CPNS Departemen Kesehatan Tahun 2009 dapat
dilihat pada website www.ropeg-depkes.or.id dan www.kepegawaian.depkes.go.id.
6. Depkes menyediakan layanan Hotline di masing-masing Panitia propinsi pada hari dan jam
kerja (Nomor Hotline terlampir).
7. Para pelamar disarankan untuk terus memonitor informasi dan perkembangan seleksi
melalui website.
8. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
9. Apabila dikemudian hari peserta terbukti memberikan data palsu maka kelulusan dibatalkan.
10. Mengingat terjadinya gempa bumi di Propinsi Sumatera Barat maka pengumuman dan
pelaksanaan Pengadaan CPNS Departemen Kesehatan Tahun 2009 Propinsi Sumatera Barat
akan diatur lebih lanjut.
Jakarta, 5 Oktober 2009
Tim Pengadaan CPNS Depkes TH 2009
TTD
Ketua

How Time Flies..

October 8, 2009

Seems like only yesterday…


BARBIE DOLL has her 50th birthday this year…….


Tweety Bird is 60 years old!

SUPERMAN

Thor

Wonder Woman (touch of menopause here I think?)
Batman and Robin
SPIDERMAN

“Life is short, break the rules, forgive sooner, love with true love..
laugh without control and always keep smiling.
Maybe life is not the party that we were expecting..
But in the mean time, we’re here and we can still dance…..”

Growing old is not for whimps…..Jock Smith & Bette Davis