Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 6 operator telepon terbukti melakukan kartel tarif SMS. Sementara 3 operator telepon lainnya dinyatakan bebas.

Enam operator yang dinyatakan bersalah adalah terlapor I PT Excelcomindo Pratama Tbk, terlapor II PT Telkomsel, terlapor IV PT Telkom Tbk, Terlapor VI PT Bakrie Telecom, Terlapor VII PT Mobile 8, terlapor VIII PT Smart Telecom.

Keenam operator itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 UU no 5 tahun 1999 dalam perkara pelanggaran penetapan harga SMS off-net (SMS antar operator) yang dilakukan para operator penyelenggara jasa telekomunikasi periode 2004-1 April 2008.
Demikian Ketua Majelis Komisi Dedie S Martadisastra saat membacakan keputusan di kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (18/6/2008). Dedie didampingi anggota komisi terdiri dari Erwin Syahril dan Nawir Mesi.
Sementara Terlapor III, PT Indosat Tbk, terlapor V PT Hutchinson dan terlapor IX PT Natrindo Telepon Seluler tidak terbukti melanggar pasal 5 UU no 5 tahun 1999.

sumber :http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/06/tgl/18/time/163125/idnews/958585/idkanal/399

Beginilah gambaran sistem ekonomi kita. Ketika pelaku ekonomi memiliki modal besar dan memiliki kekuatan mengendalikan arah dan harga, disertai niat busuk mengeruk keuntungan lebih, maka masyarakat sebagai konsumen menjadi korban yang dirugikan.

One Response to “Praktek oligopoli pada operator seluler Indonesia”

  1. Tadju Says:

    Kalo ternyata keenam perusahaan tsb. melanggar, sanksi apa yang dikenakan kepada mereka? Apakah KPPU punya gigi untuk menghukum mereka?

    Dalam banyak kasus konsumen jadi korban tanpa perlindungan yang memadai dari pemerintah karena yang banyak terjadi adalah monopoly artificial: pengusaha berkolusi dengan pemerintah. Bahkan ada pengusaha yang juga pejabata pemerintah.

    Nasiiib.

    Tadju


Leave a Reply