Tolak Amnesia Massal

May 17, 2009

Jangan Lupakan Tragedi Mei 1998

Tolak Amnesia Massal

Sebelas tahun sudah tragedi (13-15) Mei 1998 berlalu. Tragedi kemanusiaan ini menyisakan banyak keprihatinan dan tanya bagi banyak orang, khususnya bagi para keluarga korban yang harus kehilangan keluarga dengan cara paksa, perempuan yang menjadi korban pemerkosaan dan etnis Tionghoa yang dijadikan korban kekejaman para pihak yang tidak bertanggungjawab.

Ratusan manusia menjadi korban, dengan amat mengenaskan mereka terpanggang kobaran api di dalam Yogya Plaza, Kleder, Jakarta Timur. Tragedi ini tidak hanya terjadi di Jakarta, namun terjadi juga di kota-kota besar lainnya di Indonesia. Tragedi ini merupakan rentetan kejadian yang memilukan, dimana sehari sebelumnya (12 Mei 1998) empat mahasiswa Universitas Trisakti menjadi korban penembakan oleh aparat TNI pada saat menggelar aksi menuntut Reformasi. Kejadian 11 tahun silam tersebut adalah sejarah kelam bangsa ini. Namun sampai dengan saat ini tak juga ada pertanggungjawaban pemerintah atas terjadinya tragedi Mei 1998.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah selesai melakukan Penyelidikan Pelanggaran berat HAM tragedi 13-15 Mei 1998, dan  Komnas HAM telah menemukan adanya dugaan pelanggaran berat HAM dalam tragedi tersebut. Hasil penyelidikan sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti ke dalam proses penyidikan. Namun Kejaksaan Agung hingga saat ini tidak juga melakukan penyidikan.

Keengganan dan penolakan Jaksa Agung sejauh ini akibat tidak adanya kemauan politik yang tegas dari eksekutif (pemerintah), legislatif maupun yudikatif terhadap agenda penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM. Politik elektoral yang sedang berlangsung juga terkesan meminggirkan isu hak asasi manusia, partai politik lebih disibukkan dengan agenda koalisi untuk mengusung capres, cawapres dan distribusi kekuasaan.

Untuk itu, ke depan Indonesia membutuhkan Presiden dan Wakil Presiden berlatar belakang baik dalam penegakan HAM. Dibutuhkan pemimpin yang bersedia mengungkap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu, hal ini penting ditegaskan karena perlakuan sebuah bangsa terhadap masa lalunya, akan menentukan arah masa depan bangsa tersebut ke depan. Sehingga memilih mereka yang terindikasi terlibat dalam kasus pelanggaran HAM yang berat sebagai Presiden atau Cawapres adalah penistaan akan arti kemanusiaan dan sama dengan  menjauhkan Indonesia dari cita-cita penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Komite Selamatkan Indonesia :

Korban tragedi Mei, Keluarga korban Trisakti, Semanggi I dan II, Keluarga korban Tanjung Priok 1984, Korban Penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998, Kompak UIN, PMKRI, Hamurabi UBK, LKBHMI Cab Ciputat, BMJ SS UIN, Senat YAI, Senat FH Atmajaya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Ikohi.

keluarga korban napak tilas di bekas yogya Plaza
Ibu-ibu Korban menabur bunga untuk mereka yang menjadi korban pada peristiwa Mei 1998
Berdoa untuk mereka yang menjadi korban tragedi Mei 1998 di pusara mereka
Mendoakan mereka yang menjadi korban tragedi Mei 1998 di pusara mereka
Seorang ibu berdoa di depan pusara keluarganya yang menjadi korban tragedi Mei 1998
Seorang bapak membersihkan pusara korban tragedi Mei 1998

sumber : http://www.kontras.org/index.php?hal=siaran_pers&id=886

Leave a Reply