Susunan dalam satu naskah UU PPh

PPh Pasal 21 :

1) Untuk Tahun Pajak 2009 dst :

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-31/PJ./2009 dan perubahannya (PER-57/PJ/2009) tanggal 12 Oktober 2009.

2) Untuk Tahun Pajak 2001-2008 :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 dan perubahannya (PER-15/PJ/2006).

3) Ada ketentuan yang ada di KEP-545/PJ/2000 tapi tidak diatur dalam PER-31/PJ/2009, yaitu mengenai penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan secara sekaligus:

4) Karena KEP-545/PJ/2000 sudah dicabut, kita gak bisa pakai lagi. Ketentuan yang bisa dipakai adalah :

PPh Pasal 22 :

Sebenarnya ada Keputusan Menteri Keuangannya, tapi sudah diatur dalam aturan dibawahnya, maka aku sebutkan aturan yang dibawahnya aja karena lebih detail.

1) KEP-523/PJ/2001 jo. KEP-25/PJ/2003 jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-23/PJ./2009 , perbedaan utamanya ada di tarif.

2) KEP-401/PJ/2001 – industri semen

3) KEP-417/PJ/2001 – impor, pembelian oleh Bendaharawan, BUMN, rokok, kertas, baja, otomotif, solar, dll.

PPh Pasal 23:

1) Mei 2002- Desember 2006 : KEP-170/PJ/2002

2) Tahun 2007 – 9 April 2007 : PER-178/PJ/2006

3) April 2007 – Desember 2008 : PER-70/PJ./2007

4) Mulai tahun 2009 : PMK-244/PMK.03/2008

PPH Pasal 24 :

Aturannya cukup dari Pasal 24 UU PPh.

Pasal 25 :

Aturan dasar ada di Pasal 25 UU PPh… udah ada contoh perhitungannya juga.

PPh Pasal 26:

1) Pasal 26 UU PPh

2) Tax-Treaty (P3B) dengan negara lain – banyak banget.

PPh Final :

1) UU PPh Pasal 4 ayat (2)

2) PP No. 131 tahun 2000 = bunga deposito dan tabungan, diskonto sertifikat BI

3) PP No. 6 Tahun 2002 = bunga/diskonto obligasi yg dijual di bursa efek

4) PP No. 29 Tahun 1996 diubah PP No 5 Tahun 2002 = sewa tanah/bangunan

5) PP No. 71 tahun 2008, PER-28/PJ/2009 = Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan

6) PP No. 51 Tahun 2008 = usaha jasa konstruksi

7) PP No. 132 Tahun 2000 = hadiah undian

8) PP No. 17 Tahun 2009 = penghasilan dari transakksi derivatif berupa kontrak berjangka yg diperdagangkan di bursa

9) UU 36 2008, Pasal 17 ayat (2c) = dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri

Rekonsiliasi Fiskal :

1) Objek / Bukan Objek

  • Pasal 4 ayat (1) – Objek.
  • Pasal 4 ayat (2) – Bukan Objek
  • Pasal 4 ayat (2) – PPh Final

2) Deductible / Nondeductible:

  • Deductible – Pasal 6 UU PPh
  • Nondeductible – Pasal 9 UU PPh

3) Aturan tambahan yang terkait:

  • Penyusutan :
  1. Pasal 11 UU PPh
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 96/PMK.03/2009
  3. KEP-220/PJ/2002 tentang PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER DAN KENDARAAN PERUSAHAAN
  • Natura yang dapat dibebankan :
  1. PMK-83/PMK.03/2009

Sumber :
- milis ekstensi_ak08.. postingan dari saudara Abdul Azis
- buku perpajakan Mardiasmo (2009) ttg PPh final

Leave a Reply