Peraturan pajak yang terkait UU PPh
October 28, 2009
Susunan dalam satu naskah UU PPh
PPh Pasal 21 :
1) Untuk Tahun Pajak 2009 dst :
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-31/PJ./2009 dan perubahannya (PER-57/PJ/2009) tanggal 12 Oktober 2009.
2) Untuk Tahun Pajak 2001-2008 :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 dan perubahannya (PER-15/PJ/2006).
3) Ada ketentuan yang ada di KEP-545/PJ/2000 tapi tidak diatur dalam PER-31/PJ/2009, yaitu mengenai penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan secara sekaligus:
4) Karena KEP-545/PJ/2000 sudah dicabut, kita gak bisa pakai lagi. Ketentuan yang bisa dipakai adalah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 149 tahun 2000 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua dan
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 112/KMK.03/2001. Sekalipun tarif pajaknya (range pengenaan tarif-nya berbeda dengan Undang-Undang Baru), tapi karena peraturan itu belum pernah dicabut berati masih berlaku..
PPh Pasal 22 :
Sebenarnya ada Keputusan Menteri Keuangannya, tapi sudah diatur dalam aturan dibawahnya, maka aku sebutkan aturan yang dibawahnya aja karena lebih detail.
1) KEP-523/PJ/2001 jo. KEP-25/PJ/2003 jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-23/PJ./2009 , perbedaan utamanya ada di tarif.
2) KEP-401/PJ/2001 – industri semen
3) KEP-417/PJ/2001 – impor, pembelian oleh Bendaharawan, BUMN, rokok, kertas, baja, otomotif, solar, dll.
PPh Pasal 23:
1) Mei 2002- Desember 2006 : KEP-170/PJ/2002
2) Tahun 2007 – 9 April 2007 : PER-178/PJ/2006
3) April 2007 – Desember 2008 : PER-70/PJ./2007
4) Mulai tahun 2009 : PMK-244/PMK.03/2008
PPH Pasal 24 :
Aturannya cukup dari Pasal 24 UU PPh.
Pasal 25 :
Aturan dasar ada di Pasal 25 UU PPh… udah ada contoh perhitungannya juga.
PPh Pasal 26:
1) Pasal 26 UU PPh
2) Tax-Treaty (P3B) dengan negara lain – banyak banget.
PPh Final :
1) UU PPh Pasal 4 ayat (2)
2) PP No. 131 tahun 2000 = bunga deposito dan tabungan, diskonto sertifikat BI
3) PP No. 6 Tahun 2002 = bunga/diskonto obligasi yg dijual di bursa efek
4) PP No. 29 Tahun 1996 diubah PP No 5 Tahun 2002 = sewa tanah/bangunan
5) PP No. 71 tahun 2008, PER-28/PJ/2009 = Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
6) PP No. 51 Tahun 2008 = usaha jasa konstruksi
7) PP No. 132 Tahun 2000 = hadiah undian
PP No. 17 Tahun 2009 = penghasilan dari transakksi derivatif berupa kontrak berjangka yg diperdagangkan di bursa
9) UU 36 2008, Pasal 17 ayat (2c) = dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
Rekonsiliasi Fiskal :
1) Objek / Bukan Objek
- Pasal 4 ayat (1) – Objek.
- Pasal 4 ayat (2) – Bukan Objek
- Pasal 4 ayat (2) – PPh Final
2) Deductible / Nondeductible:
- Deductible – Pasal 6 UU PPh
- Nondeductible – Pasal 9 UU PPh
3) Aturan tambahan yang terkait:
- Penyusutan :
- Pasal 11 UU PPh
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 96/PMK.03/2009
- KEP-220/PJ/2002 tentang PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON SELULER DAN KENDARAAN PERUSAHAAN
- Natura yang dapat dibebankan :
Sumber :
- milis ekstensi_ak08.. postingan dari saudara Abdul Azis
- buku perpajakan Mardiasmo (2009) ttg PPh final









